Ukuran Foto Untuk Syarat Pembuatan KIA

Ukuran Foto Untuk Syarat Pembuatan KIA – Mulai dari tahun 2016 pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai perekaman data dan identitas, dari saat itu juga bukan hanya orang yang berusia diatas 17 tahun yang dapat memiliki kartu kependudukan.

Kartu Identitas Anak atau KIA ini diperuntukan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun, tepatnya yaitu anak umur 0 tahun sampai dengan 17 tahun.

Untuk pembuatan KIA sendiri dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan 2 jenis kartu KIA yaitu untuk anak berusia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun.

Ukuran Foto Untuk Syarat Pembuatan KIA

Salah satu syarat untuk pembuatan KIA yaitu melengkapi foto untuk anak yang usianya 5 tahun ke atas. Sedangkan untuk anak yang usianya di bawah 5 tahun ke bawah tidak perlu melampirkan foto.

Adapun ukuran foto yang dianjurkan untuk pembuatan KIA yaitu pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Baca Juga Ukuran Foto Untuk Melamar Kerja

Ukuran Pas Foto 2×3

Jika akan cetak foto sendiri dengan peralatan yang ada di rumah seperti komputer/laptop, printer foto dan kertas foto harus tahu mengenai ukuran foto sebenarnya jika di konversi ke dalam satuan mm, cm, inci dan pixel.

Ukuran foto 2×3 jika di konversi kedalam satuan mm memiliki nilai lebar (width) 21.6 mm dan tinggi (height) yaitu 27.9 mm. Untuk lebih mudahnya lihat tabel dibawah ini:

SatuanLebar (width) x tinggi (height) foto 2×3
mm21.6 x 27.9 mm
cm2.16 x 2.79 cm
inci0.85 x 1.11 inci
pixel (300 dpi)225 x 330 pixel

Warna Background Foto Untuk KIA

Ada dua warna yang dianjurkan untuk background foto yang berkaitan dengan dokumen-dokumen penting terutama untuk ukuran foto 2×3, 3×4 dan 4×6, termasuk untuk foto syarat pembuatan KIA.

Adapun warna tersebut yaitu warna biru untuk anak yang lahir pada tahun genap, sedangkan untuk warna merah digunakan untuk latar belakang foto bagi anak yang lahir pada tahun ganjil.

Misalnya tahun kelahiran anak yaitu 2004 maka warna background yang digunakan yaitu warna biru dan misal untuk anak yang lahir pada tahun 2001 maka warna background yang digunakan yaitu warna merah.

Syarat dan Cara Membuat KIA

Syarat pembuatan KIA dibedakan menjadi 3 bagian yaitu untuk anak Warga Negara Indonesia umur 0 – 5 tahun, untuk Anak Warga Negara Indonesia umur 5 – 15 tahun dan selanjutnya yaitu untuk Anak Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.

Dikutip dari Indonesia.go.id, persyaratan untuk pembuatan KIA tersebut yaitu meliputi:

Anak WNI Umur 0 – 5 Tahun

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtua/wali

Anak WNI Umur 5 – 17 Tahun

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Anak WNA Yang Tinggal di Indonesia

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua

Cara Pembuata KIA Untuk Anak Warga Negara Indonesia

  1. Pemohon atau orangtua anak datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa persyaratan untuk pembuatan KIA
  2. Selanjutnya serahkan persyaratan ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  3. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  4. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
  5. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal

Cara Pembuatan KIA Untuk Anak WNA yang Tinggal di Indonesia

  1. Untuk Warga Negara Asing yang sudah memiliki paspor, orang tua anak dapat melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Selanjutnya Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan

Nah itu informasi mengenai ukuran foto untuk syarat pembuatan KIA dan tata cara pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).